PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

>> Rabu, 03 Desember 2008

Pajak penghasilan pasal 24 ialah Pajak penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang di terima atau yang diperoleh dari luar negeri yang dapat di kreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang atas seluruh wajib pajak dalam negeri.
Supaya tidak terjadi penghitungan ganda maka pajak tersebut dapat di kreditkan oleh perusahaan dengan cara:
1.Menghitung batas Maksimum pajak luar negeri
2.Pajak penghasilan yang di kreditkan dalam pajak tahun yang sama

Rumus menghitung Maksimum Pajak Luar Negeri
Penghasilan Luar Negri X PPH Terhutang
Total Penghasilan Netto LN+DN

Cara Menghitung kredit pajak luar negeri yaitu :
a. Pajak penghasilan yang dikenakan ialah pajak penghasilan pada tahun yang sama
b. Menghitung batas maksimum kredit pajak luar negeri atau eksemi
c. Bandingkan batas MKPLN(Maksimum Pajak Luar Negeri)dengan pajak yang dipotong diluar negeri dan PPh terutang pada tahun berjalan
d. Yang boleh menjadi kredit pajak adalah yang jumlahnya lebih kecil kredit PPh 24 tidak boleh melebihi Jumlah PPh terhutang pada tahun berjalan
e. Bila ada kerugian luar negeri tidak boleh di kompensasikan dengan penghasilanyang diterima di dalam negeri

Yang dimaksud dengan Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak yang berkenaan atas usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud pajak atas penghasilan yang dibayarkan di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri misalnya bunga,deviden,royalty.

Contoh Soal PPh 24 :
PT.CNEA yang berada di Jakarta Mempunyai Penghasilan sebagai berikut :
a. Di Negara Australia memperoleh Laba Rp 2000000000 dengan tariff pajak sebesar 40%(Rp 800000000)
b. Di Negara Singapura Memperoleh Laba Rp4000000000 dengan tariff pajak sebesar 25% (Rp 1000000000)
c. Di Negara Malaysia Rugi 3000000000
d. Penghasilan Usaha dalam negeri 4000000000

Perhitungan PPh 24 adalah sebagai berikut :




Pajak yang terhutang di Australia Rp 1000000000, MKPLN yang dapat di kreditkan Rp 1193000000,kita ambil yang Rp 1000000000 (yang paling kecil ).Jadi jumlah kredit pajak luar negeri yang dikenakan adalah Rp 596500000 + Rp 1000000000 = Rp 1596500000

Dari contoh di atas kita bisa lihat kerugian di Negara Malaysia Rp 2500000000 tidak di kompensasikan ( Tidak Seperti kalau kita menghitung PPh badan dalam negeri dimana kerugian akan mendapatkan kompensasi selama 5 tahun berturut-turut )

0 comments:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Artsy by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP